Polda Jatim Ungkap Motif Tersangka AP yang Teror Teman Wanitanya Sejak SMP
SURABAYA –
Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan pemuda berinisial AP (28 ) yang
meneror teman perempuan yang berinisial NR (27).
Tersangka meneror NR melalui media sosial mulai dari tahun 2016 hingga 2024 karena cintanya berkali-kali ditolak oleh NR.
Hal
tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (
Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi
pers di Polda Jatim, Selasa (21/5).
“Setelah dilakukan
serangkaian penyelidikan dan penyidikan Subdit V Siber Ditreskrimsus
Polda Jatim akhirnya menetapkan saudara AP (28) ini sebagai
tersangka,”kata Kombes Pol Dirmanto.
Diperiksanya AP kata Kombes
Dirmanto setelah tersangka dilaporkan oleh korban karena merasa
ketakutan dan resah terhadap perbuatan tersangka.
“Jadi saat ini tersangka AP resmi ditahan di rutan Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut,”ujar Kombes Dirmanto.
Sementara
itu di kesempatan yang sama, Kepala Subdit V Siber pada Ditreskrimsus
Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolo menjelaskan dari hasil patroli
Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, pada tanggal 17 Mei 2024 lalu,
ditemukan beberapa bukti atas perbuatan tersangka AP.
“Kami
merespon laporan dari korban, lalu melakukan penyelidikan dan menemukan
perbuatan penguntitan dan pentransmisian konten asusila, melalui media
sosial X, yang dilakukan oleh tersangka,”jelas AKBP Charles.
Setelah memperoleh beberapa bukti, Polisi selanjutnya melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Saudara
AP kami amankan karena diduga telah melakukan kejahatan tindak pidana
ITE kesusilaan dan pengancaman, atau tindak pidana kekerasan seksual dan
pornografi,”terang AKBP Charles.
Masih kata AKBP Charles, bahwa
tersangka AP diduga melakukan penyebaran konten asusila dan pengancaman
atau pornografi melalui media sosial twitter dan Instagram.
Masih
kata AKBP Charles, bahwa pelaku merupakan teman SMP korban sejak tahun
2016 sampai 2024,pelaku meneror korban dengan menggunakan 420 akun media
sosial yang berbeda untuk menguntit dan meneror korban.
“Jadi
pelaku ini secara terus menerus menghubungi korban lalu mengajak
menikah, bahkan mengirimkan foto yang tak pantas dan melecehkan secara
verbal,”jelas AKBP Charles.
Selain itu lanjut AKBP Charles, pelaku juga sempat beberapa kali mendatangi rumah korban, sehingga korban merasa ketakutan.
“Atas
dasar hal tersebut korban menceritakan kisahnya di media sosial twitter
dan mendapatkan banyak respon dari warganet,”ungkap AKBP Charles.
Lebih
lanjut, AKBP Charles Tampubolon menjelaskan, pengancaman yang dilakukan
oleh pelaku tidak hanya pada korban, tetapi juga kepada rekanan korban
yang berusaha mendekati korban sebagai kekasih korban.
"Jadi motifnya selain mendapatkan perhatian dari korban, juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku," kata AKBP Charles.
Akibat ulahnya, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Kita
sangkakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45B jo Pasal
29 ayat (1). Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda 1
Milyar rupiah," pungkasnya. (*red)
Comments
Post a Comment